Layanan

Persyaratan Puskesmas Menurut permenkes nomor 75 tahun 2014, adalah :

  1. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan
  2. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas
  3. Pertimbangan pendirian Puskesmas meliputi pertimbangan akan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas
  4. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium

Sebagai unit pelaksana teknis, Puskesmas bertugas menjalankan kebijakan kesehatan dalam rangka pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat. Terkait hal tersebut, Puskesmas berperan dalam menyelanggarakan :

  1. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
  2. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
  3. Upaya Penunjang

Jenis Pelayanan UKP di Puskesmas Fakfak sbb:

  1. Pelayanan Ruang KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB (Keluarga Berencana)
  2. Pelayanan Ruang Imunisasi
  3. Pelayanan Ruang Lanjut Usia (Lansia)
  4. Pelayanan Ruang MTBS ( Manajemen Terpadu Balita Sehat)
  5. Pelayanan Ruang Dewasa
  6. Pelayanan Ruang Anak
  7. Pelayanan Ruang P2P (Kusta dan TB)
  8. Pelayanan Ruang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
  9. Pelayanan Ruang Gigi
  10. Pelayanan Ruang VCT dan IMS
  11. Pelayanan Ruang Mata
  12. Pelayanan Ruang Akupressure
  13. Pelayanan Ruang Konseling Terpadu ( Promkes, Sanitasi Lingkungan, Pelayanan Gizi)
  14. Perkesmas (Home Care)
  15. Loket Pendaftaran
  16. Pemeriksaan Laboratorium
  17. Ruang Tindakan
  18. Ruang Bersalin 24 Jam
  19. Apotik

Jenis Pelayanan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) di Puskesmas Fakfak :

  1. Pelayanan Promosi Kesehatan (Promkes), Penyuluhan Masyarakat Beresiko, Penyuluhan Mobile, Penyuluhan di Sekolah (SD, SMP, SMA), Radio Spot
  2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan, meliputi STBM, Pemeriksaan TTU dan TPM, Pemeriksaan Air, Pemeriksaan Rumah Sehat dan Jamban Sehat
  3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana, ANC , Kunjungan Nifas, Kunjungan Rumah Ibu hamil
  4. Pelayanan Gizi, (screening vitamin A,timbang Balita Mangkir, Pemberian PMT ibu hamil dan Anak)
  5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Screening Kontak TB dan Kusta,Kunjungan Rumah )
  6. Survailand dan Sentinel SKDR ( Penyelidikan Epidemiologi, Pembagian Abate, Kunjungan Rumah)
  7. SDIDTK
  8. Imunisasi , Screening Imunisasi dengan Kunjungan Rumah
  9. Mobile VCT
  10. Kegiatan UKBM ( Posyandu Bayi Balita, Posyandu Lansia, Posbindu, Posyandu Remaja)
  11. Trecing kasus Covid 19
  12. UKS ( Upaya Kesehatan Sekolah ) dan Penjaringan Sekolah
  13. PKPR
  14. Pelaskasanaan PIS PK (Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga
  15. Pemeriksaan Batras (pengobatan Tradisional) dan Pengobatan Alternativ

Program INOVASI Puskesmas Fakfak :

DARBIN (Daerah Binaan) adalah Program Inovasi yang dibentuk pada Tahun 2018 pada Puskesmas Fakfak , hal ini berdasrakan dari analisa yang dilakukan Puskesmas melalui PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) sehingga untuk menunjang dan meningkatkan Derajat Kesehatan pada masyarakat dengan melalui kegiatan Darbin. Dimana Fungsi darbin ini adalah untuk memantau kesehatan di wilayah masing masing dimana satu petugas Puskesmas Fakfak bertanggungjawab 1 RT dan dibantu oleh 1 kader dilakukan 1 bulan satu kali. Kegiatan Darbin ini juga integrasi dengan program program yang ada di Puskesmas Fakfak

Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan perorangan. Puskesmas juga menyelanggarakan upaya penunjang meliputi:

  1. Manajemen Puskesmas
  2. Pelayanan Kefarmasian
  3. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
  4. Pelayanan Laboratorium

#puskesmasfakfak#promkesfakfak#