Ketersediaan Pejabat/Petugas Pengelola Pengaduan sesuai SK

SK PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PUSKESMAS FAKFAK

SK Tim Pengaduan Puskesmas Fakfak

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat ditangani oleh Tim pengaduan masyarakat pada Puskesmas Fakfak. Adapun bentuk pengaduan secara lisan langsung kepada petugas Puskesmas Fakfak/ melaluikotak saran, SMS via telpon, Wa (whatsapp) dan email Puskesmas Fakfak. Pengaduan secara langsung yang diterima oleh Petugas apabila dapat diselesaikan lagsung oleh petugas maka bisa dapat langsung diselesaikan dan dilaporkan kepada Tim Pengaduan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Fakfak. Sedangkan pengaduan melalui SMS atau telepon langsung, wa dan email ditangani oleh tim pengaduan ditindaklanjuti oleh Tim Puskesmas Fakfak setelah menerima pengaduan yang disampaikan oleh tim Puskesmas Fakfak.

Tim Pengaduan dengan Alur Pengaduan
Kotak saran dan kotak Kepuasan pasien
Papan timbal balik pengaduan dari pasien atau masyarakat

A. Tim Penanganan Pengaduan Puskesmas Fakfak

Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Fakfak

Tanggal : 01 Maret 2022

Nomor : 440/02/PKM-FF/III/2022

NAMANIPPANGKAT/GOLONGAN
NURAENI B,SKMNIP.1982092020060522003PEMBINA (IV/a)
HAMSINA RUMBOUW, M.KesNIP.199403212021122001PENATA MUDA TK.I (III/b)
WARDAYATI, Amd.Kep
MAHMUD SUWAKUL
SITI HAJAR IBA, Amd.Kep
ANITA JUVITA, S.Kep.Ns
LIDIA NATALIA, Amd.Kep
TUTI SIRINGORINGO , Amd.Kep
Tim Penanganan Pengaduan Puskesmas Fakfak

B. URAIAN TUGAS TIM PENANGANAN PENGADUAN

  1. Waktu Pelayanan Pengaduan : * Senin – Kamis : 08.00 – 13.00 wit, * Jumat : 08.00 – 11.00 wit, * Sabtu : 08.00 – 12.00 wit
  2. Anggota Tim Penanganan Pengaduan secara bergantian menempati meja pengaduan setiap hari selama jam pelayanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  3. Menerima dan mencatat pengaduan selama jam pelayanan ataupun secara tidak langsung melalui Kotak saran/website/e-mail/telepon pada buku Register pengaduan dengan menyertakan identitas lengkap pelanggan yang menyampaikan pengaduan(nama,nomor telepon,alamat) agar mempermudah Tim dalam menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan
  4. Pengaduan yang sah adalah berasal dari pelanggan yang dilayani di Puskesmas Fakfak sesuai hari dan waktu pelayanan Puskesmas dan dalam kurun waktu kurang dari 7 (Tujuh) hari setelah menerima pelayanan di Puskesmas Fakfak
  5. Menelaah dan melakukan konfirmasi terhadap hal hal yang menjadi pengaduan langsung dari pelanggan yang berhubungan dengan ruang ruang pelayanan
  6. Menyampaikan hasil telaah dan konfirmasi pengaduan ke Ruang Konsultasi Pengaduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara berjenjang terutama bagi pengaduan yang membutuhkan regulasi dan perubahan pada sistem pelayanan
  7. Mencatat hasil tindak lanjut pengaduan pada buku Register Pengaduan
  8. Menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pelanggan baik secara langsung/papan tindak lanjut keluhan/website/e-mail

Ditetapkan di Fakfak

Pada Tanggal : 01 maret 2022

Kepala Puskesmas Fakfak

C. PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PUSKESMAS FAKFAK

Alur Prosedur Pengaduan

Penanganan Pengaduan :

  1. SMS/WA : 081248249244
  2. EMAIL : pengaduanpkmff01@gmail.com
  3. Secara Tertulis : * Surat pengaduan ditujukan kepada Kepala Puskesmas Fakfak, * Kotak Saran
  4. Secara langsung : sampaikan keluhan kepada petugasunit pengaduan Puskesmas Fakfak